ibadah haji

Mana Yang Utama, Haji atau Umroh Dulu?

Ibadah umroh dan ibadah haji merupakan serangkaian ibadah yang tak bisa dilakukan oleh setiap orang. Orang yang mampu menjadi tidak mampu berangkat ke tanah suci karena keadaan. Bagi seorang muslim yang mempunyai kemampuan dari segi financial, memang bisa memanfaatkan kuota haji plus. Namun biaya yang dibutuhkan bisa berkali – kali lipat dari biaya haji regular.

Sebenarnya banyak muslim yang mampu untuk pergi haji, namun karena faktor keadaan seperti halnya waktu tunggu yang terlalu lama, menjadikan muslim tersebut tidak mempunyai kemampuan. Jika kondisi ini terjadi pada Anda, sebaiknya disarankan untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu. Mengingat masa tunggu antrian haji di Indonesia yang semakin menggila hingga puluhan tahun, dianggap menjadi kendala. Apalagi bagi calon jamaah yang sudah lanjut usia.

Jika dilihat dari beberapa sabda Rasulullah kedudukan ibadah haji memang lebih tinggi dan utama dibandingkan ibadah umroh, baik itu ibadah umroh yang dilaksanakan di hari – hari biasa atau pun ibadah umroh yang dilaksanakan saat bulan suci Ramadhan. Berikut ini terdapat beberapa sumber yang bisa dijadikan sebagai acuan :

 

1.HR Bukhari No 1773 dan HR Muslim No 1349

Rasulullah SAW bersabda, dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

“Umroh ke umroh berikutnya adalah kaffarah dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur selain surga.”

 

2.HR Ahmad No 7136 dan Ibu Khuzaimah No 2514

Rasulullah SAW bersabda, dari riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

“Siapa yang haji dan tidak melakukan rafats atau tindakan kefasikan, maka dia kembali dalam kondisi seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya.”

 

3.HR Bukhari No 26 dan HR Muslim No 83

Dari 3 riwayat sahabat Rasulullah SAW yang pernah bertanya kepada Beliau :

“Amal apakah yang paling Afdhal?”

“Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Jawa Rasulullah SAW.

“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.

“Jihad fi Sabilillah.” Jawab Rasulullah SAW.

“Selanjutnya amal apa?” tanya sahabat.

“Haji yang mabrur.” Jawab Rasulullah SAW.

Dari riwayat tersebut, terlihat Rasulullah SAW menjadikan ibadah haji adalah amalan paling utama yang posisinya setelah jihad fi sabilillah. Maksud dari hadits tersebut, ibadah haji dianggap sunah.

 

4.Al Mughni 3/212

Ibnu Qudamah berkata :

“Orang yang wajib melakukan haji dan memungkinkan untuk melakukannya maka wajib segera berhaji, dan tidak boleh ditunda. Dan ini merupakan pendapat yang disetujui Abu Hanifah dan Malik.”

Diperkuat dengan firman Allah SWT di dalam Al Quran Surat Ali Imran Ayat 97 :

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..”

Maksud dari firman Allah tersebut adalah bagi yang mempunyai kemampuan. Mempunyai kemampuan maksudnya adalah mampu dari segi finansial dan mampu dari segi fisiknya.

Hal ini diperjelas lagi oleh Imam Ibu Utsaimin bersumber dari Al Liqa As Syahri 1/391 :

“Kemampuan itu ada dua : kemampuan fisik dan kemampuan dana. Kemampuan dana menjadi syarat wajib haji. Sementara kemampuan fisik menjadi syarat pelaksanaannya.”

Berpedoman dari beberapa sumber di atas, para ulama sebagian besar bersepakat bahwasannya saat muslim sudah dalam keadaan mampu, maka segerakanlah untuk berhaji.

Kesimpulan yang bisa diambil dari pembahasan ini ialah jika Anda memang hanya mempunyai dana yang tidak banyak atau pun terbatas dan hanya bisa digunakan untuk menunaikan salah satunya saja, maka dahulukan ibadah haji. Segerakan mendaftar meski harus menunggu bertahun – tahun lamanya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top